Posted by Elliot Mayot
Monday, July 22, 2019
Rencana ngeblokir-blokirin HP ilegal atau blackmarket atau HP yg IMEI-nya tidak terdaftar telah bukan perihal lagi menurut ElliotMayot. Lantaran planning yg dari dari KemenKominfo ini telah mendapat dukungan dari KemenPerin. Jadi bagi kalian yg masih bingung atau belum tahu, apakah HP kalian IMEI nya sudah terdafatar apa belum? Nanti ElliotMayot akan berikan cara buat mengecek IMEI nya tapi sebelum itu, ayo kita bahas perkara sistem blockirnya terlebih dahulu.
Handphone yg IMEInya Illegal Bakal diblokir, Segera Cek IMEI HP Kalian
Oke Cuy jumpa lagi dengan aku ElliotMayot di elliotmayot.Blogspot.Com. Bagi kalian yang baru tiba, elliotmayot.Blogspot.Com adalah blog yg berisi tentang Komputer, Laptop, Smartphone, Trik & Tips seputar teknologi. Bagi kalian yg sedang butuh warta & tutorial datanglah ke elliotmayot.Blogspot.Com karena anda akan menemukan banyak ilmu disini, oke? SELAMAT MEMBACA.
Rencana ngeblokir HP yang IMEInya tidak terdaftar akan diberlakukan mulai bulan Agustus tahun 2019 ini. Jadi segeralah cek IMEI kalian nanti apakah telah terdaftar secara resmi apa belum? Karena jika belum maka HP anda akan kena blokir. Blokir disini bukan nanti HPnya ngga bisa digunain sama sekali yah, namun hanya jaringan (sinyal) di HP kalian akan menghilang atau dihilangkan, lantaran IMEI itu melekat pada setiap Slot SIM HP.
Jadi gini sistemnya, jika HP kalian sudah terkoneksi ke jaringan operator, maka si operator bakal secara otomatis ngecek, apakah IMEI kalian telah kedaftar atau belum. Kalau kedaftar, HP kalian bakal dikasih frekuwensi, dan jika ngga kedaftar HP kalian ngga bakal bisa sinyal, jadi begitu. Tetapi bila nantinya HP yang sudah diblokir ternyata fitur wifi-nya masih bisa dipakai, berarti blokirnya jadi percuma deh, ya kalian nanti tinggal pakai wifi aja ya cuy.
Bagi kalian yg membeli HP di toko-toko HP resmi di Indonesia, kayaknya sudah niscaya IMEInya terdaftar sih. Tapi bagi kalian yang membeli HP pada luar negeri atau HP yang garansinya distributor atau HP kw, masih aman juga sih karena HP-HP yang IMEInya belum terdaftar sebelum peraturanya dikeluarin, bakal dikasih semacam pemutihan atau pengampunan deh. Tetapi proses pemutihan itu sendiri belum diberi tahu oleh KemenPerin secara resmi.
Sekarang yuk kita cek IMEI HPnya. Yang pertama kalian lakukan merupakan melihat IMEI HP kalian menggunakan cara berikut. Yaitu menggunakan melihat IMEI yg tertera pada bagian luar dusbook HP. Biasa terletak di bagian belakang. Apabila HP kalian Dual-Sim berati seharusnya terdapat dua IMEI yang tertera.
Apabila dusbook hilang bagaimana? Atau apabila pada dusbook ternyata tidak ada IMEInya gimana? Jawabanya gampang, yang kalian harus lakukan adalah dengan membuka pelaksanaan Telepon/Phone di HP kalian. Setelah itu masukan *#06#, selesainya itu IMEI kalian akan muncul sendiri.
Setelah kalian mengetahui IMEInya, sekarang kita lanjut ke pengecek IMEI. Cara adalah yang pertama kalian buka situs resmi milik KemenPerinhttp://www.kemenperin.go.id/imei/ Selanjutnya kalian masukan IMEI HPnya di situs tersebut dan mengecek statusnya, apakah terdaftar atau belum. Sayang pada saat artikel ini dibuat, situs dalam perbaikan agar pelayanannya menjadi lebih baik dari sebelumnya, jadi ElliotMayot tidak bisa memberi contohnya.
Bagi kalian yang nanti ternyata IMEInya ngga kedaftar jangan khawatir lantaran ngga mungkin pemerintah tidak memberi keringan pada masyarakat. Lagian kan setiap peraturan itu berlaku pada sesuatu yang terdapat selesainya peraturan diresmikan. Jadi kalem aja jangan terlalu memikirkanya.
Oke itulah artikel dari ElliotMayot yang berjudul Handphone yg IMEInya Illegal Bakal diblokir, Segera Cek IMEI HP Kalian. Buat kalian yang mau artikel-artikel menarik dan informatif lain dari ElliotMayot silahkan share artikel ini agar ElliotMayot lebih sering dan semangat lagi dalam membuat artikel. Sampai jumpa di artikel selanjutnya, matur suwun and bai-bai.
Handphone yg IMEInya Illegal Bakal diblokir, Segera Cek IMEI HP Kalian
4/ lima
Ditulis Elliot Mayot